Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik BUMN Energi senilai Rp12 triliun.

Modusnya, para tersangka diduga menggelembungkan harga pengadaan dan menerima suap dari kontraktor swasta. KPK menyita aset senilai Rp1,2 triliun berupa properti mewah dan kendaraan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan komisaris BUMN. Presiden menegaskan dukungan penuh terhadap KPK dan memerintahkan agar kasus diusut tuntas.

Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai UU Tipikor. Publik menunggu apakah kasus ini akan menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor energi.

Banjir69 , Situs banjir69


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *