Mulai 1 September 2025, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh wisatawan internasional mengunduh dan menggunakan aplikasi All Indonesia untuk mengurus formulir masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Bali, Jakarta, dan Surabaya. Kebijakan ini dibuat untuk menyatukan proses imigrasi, bea cukai, karantina, dan pembayaran retribusi pariwisata dalam satu sistem digital terintegrasi.
Wisatawan kini harus mengisi data pribadi, bukti vaksinasi, riwayat perjalanan, dan formulir kesehatan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Selain itu, dikenakan biaya retribusi wisata sebesar Rp150.000 (~USD 10) yang dialokasikan untuk konservasi lingkungan, pelestarian budaya, dan infrastruktur pariwisata.
Menurut Kemenparekraf, kebijakan ini adalah bagian dari transformasi digital di sektor pariwisata dan bertujuan meningkatkan pengalaman wisatawan sekaligus memperkuat pengawasan keamanan nasional. Namun, tantangannya adalah kesiapan infrastruktur digital dan edukasi wisatawan mancanegara, terutama mereka yang datang dari negara dengan literasi digital rendah.
Sejumlah pelaku industri pariwisata menyambut baik kebijakan ini karena dinilai mempercepat proses masuk dan meminimalisasi antrean panjang di bandara. Namun, ada pula kritik dari asosiasi hotel dan travel agent karena dianggap memberatkan wisatawan yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Bali sendiri menargetkan 7 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2025. Dengan penerapan aplikasi ini, pemerintah optimistis dapat menjaga kelestarian alam dan budaya Bali sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem yang lebih transparan.

Leave a Reply